Tidak semua air dapat digunakan untuk menyucikan diri / benda, bahkan untuk diminum atau dipakai cuci, mencuci, oleh karena itu dibagilah jenis - jenis air yang boleh dan tidak boleh untuk bersuci.
Air ini boleh untuk diminum dan sah dipakai untuk menyucikan / membersihkan benda lain. Adapun sumber air ini adalah air yang jatuh dari langit atau keluar dari bumi dan belum berubah keadaannya seperti: air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur, air embun, dan air yang keluar dari mata air.
"Dan Allah menurunkan kepadamu Hujan dari langit untuk menyucikan Kamu dengan hujan itu" (Al-Anfal, 11)
"Dari Abu Hurairah ra, telah bertanya seorang laki laki kepada Rasulullah, kata laki laki itu, Ya Rasulullah, Kami berlayar dilaut dan Kami hanya membawa air sedikit, jika Kami pakai air itu untuk berwudhu, maka Kami akan kehausan, bolehkan Kami menggunakan air laut untuk berwudhu? Jawab Rasulullah, Air Laut itu suci lagi menyucikan, bangkainya halal dimakan" (Riwayat lima ahli hadist, menurut keterangan Tirmizi hadist ini sahih)
"Tatkala Nabi Saw ditanya bagaimana hukumnya sumur buda'ah beliau berkata, Airnya tidak dinajisi suatu apapun" (HR Tirmizi sebagaimana diungkap hadist Hasan)
2. Air Suci, Tetapi Tidak Menyucikan.
Airnya suci, boleh untuk diminum tapi tidak sah untuk menyucikan benda lain, air jenis ini diantaranya:
a. Air yang telah berubahsalah satu sifatnya karena telah bercampur dengan benda yang suci selain benda diatas, misalnya, kopi, teh dan lainnya.
b. Air sedikit, kurang dari 1 liter, sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak bertambah jumlah volumenya.
c. Air pohon atau air buah buahan, air pohon misalnya air yang berasal dari dalam batang pohon seperti nira, air buah misalnya air dari dalam buah seperti kelapa.
3. Air Yang Bernajis.
Ada dua macam air bernajis,
a. sudah berubah salah satu sifatnya karena tercemar najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi baik untuk minum atau untuk mensucikan.
b. Air bernajis tapi tidak berubah. Air ini banyaknya tidak pernah berubah dan sedikit (kurang dari 1/2 liter), jika air ini jumlahnya banyak maka tidak najis.
"Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasa, warna, atau baunya"(HR Ibnu Majah dan Baihaqi)
"Apabila air cukup dari dua kulah (sekitar 1 liter), tidaklah dinajisi oleh suatu apapun" (Riwayat lima ahli hadist)
4. Air Yang Makruh
Yaitu yang terjemur dalam wadah selain wadah emas atau perak. Air ini makruh untuk badan, namun tidak makruh untuk pakaian. Kecuali air ini terjemur di atas tanah atau bahan lain yang tidak dapat berkarat.
"Dari Aisyah, sesungguhnya dia telah memanaskan air pada cahaya mathari, maka Rasulullah Saw berkata kepadanya, Jangan engkau berbuat demikian ya Aisyah, sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menyebabkan penyakit sopak / vitiligo." (HR Baihaqi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar